|
Minggu, 08 November 2009 - 07:04:34 WIB Memulai Usaha dan Mengurus PerizinannyaDiposting oleh : adminkomKategori: Wawasan - Dibaca: 610 kali ![]() Mengutip dari seorang ahli hukum bernama Richard Burton secara sederhana peraturan ini mempunyai 4 hal penting yang perlu diperhatikan karena menjadi sumber masalah, yakni: 1. Tahapan ijin Untuk mendapatkan ijin usaha (terutama bagi perusahaan besar) diperlukan beberapa tahapan yang harus dilewati. Setiap tahapan ini memakai rekomendasi dari tahapan sebelumnya. Dalam hal ini maka dikenal istilah letter of intent untuk mendapatkan ijin prinsip. Kemudian kita bisa mengenalnya dengan ijin sementara, ijin tetap hingga ijin perluasan. 2. Badan Hukum Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum (akan dibahas lagi nanti). Bagi usaha yang berbadan hukum, terdapat persyaratan dalam perijinan sehingga muncul berbagai kemungkinan badan hukum. Masalahnya badan hukum yang diatur ini bisa berdasarkan hukum yang berbeda-beda pula yakni Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-undang Hukum Dagang (UUHD) hingga UU Penanaman Modal Asing (UUPMA) 3. Ijin Per Departemen Badan Usaha bisa dikelompokkan ke dalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang industrinya. Berkaitan dengan hal tersebut maka setiap pengurusan ijin disesuaikan dengan setiap bidang industri yang berhubungan dengan setiap departemennya misalnya pertanian, pertambangan, perindustrian, dll 4. Ijin Departemen Terkait Departemen perdagangan mengeluarkan ijin terkait dengan operasi badan usaha, namun di luar itu setiap ijin harus disesuaikan dengan bidang lainnya yang terkait. Hal ini secara otomatis akan memperpanjang mata rantai prosedur. ![]()
1 Komentar Blog : I Made Brian Kusumawan Artikel ini hanya berbicara ttg teori diatas kertas saja, namun pd kenyataannya sangat menyimpang jauh. Kerumitan didalam proses perijinan masih terjadi dan sedihnya kerumitan - kerumitan tsb adalah akal - akalan petugasnya saja. Ini salah satu hal yang kurang saya sukai, terkadang petugas dengan enteng mengatakan, "maaf pak ini memang sudah aturannya atau sistemnya, aturan nomer sekian tahun sekian." Kita harus bertanya, siapa yang menciptakan aturan - aturan tsb? (Manusia). Siapa yang berhak dan berkewajiban utk merevisi atau meningkatkan efisiensi drpd aturan - aturan tsb? Manusia jg kan? Harap diperhatikan, terima kasih. Isi Komentar : |
|
Pengunjung hari ini : 80 Total pengunjung : 110684 Hits hari ini : 273 Total Hits : 375286
| ||||||||