Saturday, September 30, 2023
No menu items!
HomeOtomotifDaftar Lokasi Perpanjangan SIM Mobil dan Motor Hari Ini

Daftar Lokasi Perpanjangan SIM Mobil dan Motor Hari Ini

Pengendara mobil atau motor wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. SIM memiliki batas masa berlaku, jika sampai terlewat maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru.

Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Kamis (25 Mei 2023), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.

Berdasarkan unggahan akun @tmcpoldametro di Instagram, Kamis (25 Mei 2023), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan C (motor) yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat dan Tarif

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:

  1. Jaktim : Mall Grand Cakung.
  2. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
  3. Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
  4. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments